Beranda Pemuda Garut Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis Lewat Online

Pemuda Garut Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis Lewat Online

Oleh, Redaksi
6 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Polres Garut Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Online dalam Operasi Antik Lodaya 2025

SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar untuk menekan maraknya peredaran narkoba di kalangan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak kecil bertuliskan Easy Filter, 1 unit handphone Vivo warna pink, serta beberapa tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapatkan melalui akun Instagram. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya melakukan aktivitas tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan pemasok yang beroperasi melalui platform digital.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya pada Sabtu (8/11/2025).

 

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) jo Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.