Beranda Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

Oleh, Redaksi
4 jam yang lalu - waktu baca 4 menit
Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Oleh : Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan, Kabupaten Garut

Pengelolaan desa yang partisipatif, akuntabel dan berwawasan lingkungan, memang menjadi impian semua masyarakat desa di seluruh Indonesia. Pentingnya pengelolaan Dana Desa (DD) yang profesional, diharapkan mampu menjawab harapan hadirnya pembangunan yang berkualitas, di tengah dinamika pengelolaan manajemen keuangan desa yang cukup memprihatinkan saat ini.

Sebagai mana diketahui, pengelolaan keuangan desa telah diatur Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu, pemerintah desa wajib menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban seluruh kegiatan di desa agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejatinya hadirnya aturan itu diharapkan memberikan solusi dalam merealisasikan pembangunan di desa. Namun dalam kenyataannya bak panggang dengan apinya, masih banyak kebocoran anggaran yang tidak tepat sasaran, sehingga pembangunan di desa masih terlihat jalan di tempat. 

Masih ditemukan tidak adanya kolaburasi aspiratif yang dilakukan Kepala Desa dengan warganya, pemerintah desa yang bersifat apatis, hingga perencanaan pembangunan yang amburadul hingga tidak tepat sasaran, menyebabkan impian warga desa mendapatkan pelayanan dan pembangunan di desa yang diimpikan warga, hanya angan-angan semata.

Untuk itu, dalam upaya menghasilkan pola pemerintahan desa yang akuntabel, dibutuhkan keberanian Kepala Desa untuk menjalankan manajemen desa yang transparan. Dalam hemat kami, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian kepala desa, termasuk dinas yang mengayominya untuk menyukseskan pembangunan di desa, yakni :

Pertama, koordinasi dengan pimpinan daerah di berbagai tingkatan mulai Bupati, Walikota, Gubernur, termasuk pemerintah pusat, agar kebijakan yang dihasilkan, sesuai dengan visi misi pemerintah. Khusus Garut, tentu kebijakan dan arah jalan, selaras dengan kebijakan Bupati/wakil Bupati dalam mewujudkan visi Garut Hebat 5 tahun ke depan.

Bagi Kepala Dinas atau pimpinan di lembaga yang diamanatkan, titah pimpinan adalah tenaga sekaligus ruh untuk kebijakan yang akan diterapkan. 

Kedua, menerapkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam hal pengelolaan manajerial desa yang meliputi :

a)transparansi keuangan desa secara berkala dengan melaporkan seluruh capaian kegiatan berbasis anggaran yang tepat. b)transparansi potensi desa, dengan melakukan kalkulasi potensi apa saja yang ada di desa itu sebagai modal pembangunan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kultur masyarakat desa.

c) transparansi rencana kerja desa, dengan menyampaikan seluruh rencana kerja secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, termasuk progres apa saja yang telah dicapai dari rencana itu. d) Transparansi kebijakan desa, yakni menjabarkan kebijakan apa saja yang telah dikeluarkan pemerintah desa sebagai pijakan hukum warga desa.

e) penerapan konsep 'smart village' atau desa pintar yang didukung peningkatan akses sarana dan prasarana komunikasi terutama teknologi informasi, diharapkan memudahkan komunikasi warga dan koordinasi pemerintah desa dengan pemerintah daerah termasuk wilayah dan pusat. f) hadirnya desa berwawasan global yang ditopang dengan mudahnya akses informasi, namun tetap mempertahankan kearifan lokal.

Dalam pelaksanannya, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai bentuk transparansi, sehingga setiap progres pembangunan di desa dapat diketahui masyarakat.

Khusus Garut, penggunaan Dana Desa lebih difokuskan dalam penanganan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan, dan program prioritas Pemda Garut, termasuk peningkatan IPM bidang pendidikan yang telah menjadi perhatian Bupati/Wakil Bupati Garut untuk lima tahun ke depan.

Terakhir, munculnya kampanye penyelamatan lingkungan yang gelorakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM saat ini, menuntut pejabat di seluruh daerah di berbagai tingkatan di Jawa Barat, untuk memperhatikan kelestarian alam sekitar. Kerusakan lingkungan di Jawa Barat yang tengah menjadi perhatian KDM, wajib disikapi Kepala Daerah, termasuk pemangku kebijakan di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga pemerintah desa, untuk merealisasi penyelamatan lingkungan hingga tiap pelosok dengan bijak.

Kesuksesan kami menerapkan program 'Gemerlap' Gerakan Membangun Rakyat dan  Lingkungan Asri Pangatikan dengan pola gotong royong, di berbagai kegiatan dengan semua elemen masyarakat di Kecamatan Pangatikan, mampu menggugah kesadaran warga untuk menjaga dan melestarikan lingkungan dengan optimal berbasis kepedulian sosial.

Untuk itu, sudah saatnya Kepala Desa berkolaburasi dengan pemangku adat di tiap desa hingga pelosok, menjaga kelestarian alam dengan baik, sehingga memberikan kemaslahatan yang optimal hingga anak cucu kita nanti.

Musibah alam banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, kemudian Sumatera hingga terbaru di wilayah Cisarua, Bandung Bandang, mesti menjadi perhatian bersama, pentingnya pemimpin berwawasan lingkungan untuk menjaga kelestarian alam ke depan.

Walhasil, pembangunan desa yang tengah dilakukan hasilnya tidak hanya dirasakan oleh generasi saat ini, namun tetap terjaga dan bisa dinikmati anak cucu kita ke depan, tanpa merusak alam dan lingkungan sekitar. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.