Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Menteri PPPA Tinjau Kasus ABH di Cirebon
SuaraGarut.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Kota Cirebon untuk memantau langsung penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait aksi demonstrasi yang berujung pada tindak pidana pencurian dan pengrusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Arifah didampingi sejumlah pejabat kementerian, di antaranya Deputi Kesetaraan Gender Amurwani Dwi Lestariningsih, Plt. Deputi Perlindungan Khusus Anak Ratna Susianawati, Asdep Pelayanan Anak Korban Kekerasan Ciput Eka Putwianti, serta Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Ratna Oeni Cholifah. Turut hadir pula dr. Siska Gerfianti, Sp., DLP., M.Kes. selaku Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jawa Barat bersama jajaran, Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, Ketua TP PKK Kabupaten Cirebon Dra. Hj. Nunung Roosmini, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Cirebon Dra. Indra Fitriani, M.M, serta Kapolres Kota Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. beserta jajaran.
DP3AKB Jawa Barat yang turut mendampingi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus dukungan moral kepada anak-anak dan keluarganya. Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, Sp., DLP., M.Kes., menegaskan pihaknya mengecam segala bentuk provokasi yang menyeret anak dalam aksi destruktif.
“Kami mengecam keras tindakan provokasi, penghasutan, serta keterlibatan anak dalam aksi destruktif. Melalui UPTD PPA Jawa Barat, kami akan memberikan pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis, sosial, maupun pemantauan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Sebanyak 13 anak diketahui terlibat dalam demonstrasi tersebut. Mereka sebelumnya diduga mendapat hasutan dari pihak lain hingga akhirnya melakukan pencurian dan pengrusakan fasilitas negara. Saat ini, seluruh anak telah dipulangkan ke keluarga masing-masing dengan kewajiban menjalani wajib lapor di Polres Kota Cirebon.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan ABH harus mengedepankan prinsip diversi, pemulihan, dan pembinaan agar anak tidak kembali terjerumus ke dalam tindak pidana.
Kementerian PPPA RI, DP3AKB Jawa Barat, bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. Fokus penanganan tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi anak dan pendampingan keluarga.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas, sekaligus tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Dukungan kolektif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, mendidik, dan melindungi generasi penerus bangsa.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.