Beranda Polisi di Garut Intensifkan Penertiban Penggunaan Knalpot Brong di Jalanan

Polisi di Garut Intensifkan Penertiban Penggunaan Knalpot Brong di Jalanan

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 1 menit
Polisi tegur pengguna knalpot brong/IST

SuaraGarut.id - Upaya menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib kembali ditegaskan Polsek Karangpawitan Polres Garut melalui kegiatan penertiban pengendara yang menggunakan knalpot brong, Senin (8/12/2025).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pengendara motor yang masih memakai knalpot tidak standar. Menindaklanjuti temuan itu, personel langsung memberikan teguran sekaligus imbauan agar pemilik kendaraan segera mengganti knalpot mereka dengan produk standar pabrikan.

Knalpot brong diketahui kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan warga. Selain memicu keresahan, suara bising juga berpotensi menimbulkan ketegangan di jalan raya hingga memancing konflik antarpengguna jalan.

Melihat kondisi tersebut, Polsek Karangpawitan kembali mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan bersama.

Kapolsek Karangpawitan AKBP M. Duhri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan knalpot tidak standar.

“Kami tidak melarang masyarakat berkendara, namun penggunaan kendaraan harus sesuai aturan. Knalpot brong menimbulkan kebisingan dan meresahkan warga, sehingga kami melakukan peneguran sekaligus mengimbau agar diganti dengan knalpot standar,” ujarnya.

Selain memberikan teguran, petugas turut menyampaikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap regulasi kendaraan bermotor.

 

Polsek Karangpawitan berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dan tidak lagi menggunakan knalpot yang mengganggu ketertiban umum. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah setempat.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.