Respons Aduan Warga, Polsek Garut Kota Tertibkan Parkir Ilegal di Jalan Ciledug
SuaraGarut.id – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Taros Kapolres, jajaran Polsek Garut Kota melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir liar di wilayah hukumnya, Rabu (28/1/2026).
Penindakan dilakukan di Jalan Ciledug, tepatnya di depan Toko Plastik Sinar Agung, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, setelah adanya laporan warga terkait praktik parkir yang dinilai meresahkan.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel Polsek Garut Kota dan disertai pendokumentasian sebagai bahan laporan resmi pelaksanaan tugas.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menyampaikan bahwa pihaknya segera merespons laporan yang masuk dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati adanya seseorang yang melakukan aktivitas parkir tanpa menggunakan atribut resmi parkir,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Mako Polsek Garut Kota untuk dilakukan pendataan serta diberikan arahan dan pembinaan. Selain itu, personel juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan warga sekitar guna menggali informasi tambahan serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Polsek Garut Kota menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Taros Kapolres di nomor 081113404040 sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Garut.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.