Beranda Polisi Ringkus Penjual Video Porno Anak, Pelaku Raup Untung Jutaan

Polisi Ringkus Penjual Video Porno Anak, Pelaku Raup Untung Jutaan

Oleh, Redaksi
3 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Foto Pelaku penjual video porno anak (Foto: Polda Metro Jaya)

SUARAGARUT.id - Seorang pemuda asal Bandung diringkus Polisi karena menjual video porno anak melalui aplikasi Telegram dan mempromosikannya lewat media sosial X.

Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah dari hasil penjualan video porno anak tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual beli video porno anak di Telegram.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap pelaku di Coblong, Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut keterangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, pelaku sudah memperjual belikan video porno anak sejak 2023.

"Tersangka dalam melakukan tindakan pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bula Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024," Kata Ade, dikutip SuaraGarut.id dari Antara pada 31 Juli 2024.

Adapun modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara mengiklankan konten pornografi melalui media sosial X dengan naman akun @DeflamingoOfc. Selanjutnya mengarahkan calon pembeli ke Telegram DEFLAMINGO COLLECTION.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan pelaku telah berhasil menarik ratusan member untuk berlangganan dan pengikut hingga puluhan ribu. Dari hasil jual video porno anak ini, pelaku juga meraup omzet Rp 5 Juta sampai Rp 7 juta perbulannya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.