Divonis 3 Tahun Penjara, Pelaku Penipu Ratusan Jamaah Umroh Joget di Depan Korban
SUARAGARUT.id - Korban dibuat geram dengan tidakan pelaku yang berjoget di hadapan mereka setelah divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan umroh.
Video pelaku saat joget di hadapan korban pun viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang pria menggunakan baju putih dan peci, mengangkat tangannya yang diborgol sembari berjoget.
Tindakan pelaku pun menjadi viral karena seolah mengejek para korban yang sudah dirugikan hingga puluhan juta tiap orangnya. Salah satu jamaah bahkan sempat mengejar pelaku, namum dihalangi oleh petugas.
Diketahui pelaku memiliki nama lengkap Zyuhal Laila Nova. Ia terbukti melakukan penggelapan dana ratusan jamaah umroh sebesar Rp 4 Miliar di perusahannya, Travel Goldy Mixalmina, Kudus, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pelaku dituntung hukuman penjara 3 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU). Akan tetapi, Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman selama 3 tahun.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.