Polres Garut Dalami Laporan Dugaan TPPO di Cibatu, Tiga Orang Diperiksa
SuaraGarut.id - Kepolisian Resor (Polres) Garut melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai korban maupun terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan adanya proses pendalaman atas laporan tersebut.
“Ya (pendalaman) dilakukan penyelidikan,” kata Joko di Garut, Rabu.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan TPPO di Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dalam proses tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai korban, yakni EN (18) dan PN (34), warga Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, seorang perempuan berinisial WN, warga Kecamatan Cibatu, turut diamankan untuk dimintai keterangan karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan dari para korban, Joko mengungkapkan bahwa keberangkatan mereka ke Garut berawal dari perkenalan dengan seorang perempuan yang menawarkan informasi lowongan pekerjaan. Korban dijanjikan akan bekerja di tempat karaoke di wilayah Jakarta.
Namun sebelum diberangkatkan ke Jakarta, kedua korban terlebih dahulu dibawa ke wilayah Garut dan ditempatkan di sebuah rumah di Kecamatan Cibatu. Rencana keberangkatan ke Jakarta akhirnya dibatalkan oleh korban setelah mengetahui bahwa mereka justru akan dibawa ke wilayah Kalimantan untuk bekerja sebagai pemandu lagu.
Joko menyampaikan, ketiga orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam dugaan TPPO tersebut.
“Hasilnya belum ditemukan pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Joko menuturkan bahwa dua perempuan asal Subang tersebut telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga yang menjemput langsung ke Polres Garut. Sementara itu, satu warga Cibatu hanya dimintai keterangan karena belum ditemukan unsur pidana.
“Belum terjadi pidana jadi dilakukan pemeriksaan wawancara,” katanya.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang disampaikan melalui perantara perseorangan, guna mencegah terjadinya praktik perdagangan orang.***
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.