Polres Garut Ungkap Praktik Jual Beli Obat Terlarang di Lingkungan Permukiman
SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial PN (33) atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu sore, 24 Juli 2025.
Penangkapan terhadap warga Kecamatan Garut Kota itu dilakukan setelah Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat diamankan, PN kedapatan menyimpan ratusan butir obat-obatan terlarang.
“Dari tangan tersangka, kami amankan 124 butir pil diduga jenis Tramadol, 21 butir pil Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp320.000, sebuah handphone, serta bukti percakapan digital terkait transaksi,” ujar Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman kepada awak media, Sabtu (26/07/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PN mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S melalui perantara berinisial I. Sebagian obat akan ia konsumsi sendiri, sedangkan sisanya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan harian.
“Pengakuannya, barang diterima pada pagi harinya di lokasi yang sama. Ini tentu jadi perhatian serius kami untuk mengungkap rantai peredaran dari sumber hingga jaringannya. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Usep.
Tersangka PN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Garut mengajak masyarakat untuk terus aktif menjaga lingkungannya dari penyalahgunaan obat-obatan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.