Polsek Cibatu Tangkap DPO Kasus Penipuan Hipnotis Rp400 Juta di Tebing Tinggi
SuaraGarut.id – Unit Reskrim Polsek Cibatu berhasil menangkap MA (53), seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus hipnotis senilai Rp400 juta. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Plh Kapolsek Cibatu, IPDA Encang Suryana, menjelaskan bahwa MA merupakan buronan Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara. Pada 21 Juni 2025, MA bersama pasangan suami-istri yang merupakan rekannya menipu seorang pensiunan bernama Nurhayati (61) di Mall Ramayana, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku berpura-pura menawarkan jasa spiritual untuk membersihkan "aura negatif" pada korban. Mereka berhasil meyakinkan korban menyerahkan perhiasan emas, berlian, serta kartu ATM dan PIN-nya. Semua barang tersebut kemudian dibungkus dengan batu dan dilakban seolah-olah akan didoakan agar membawa keberuntungan.
Korban baru sadar tertipu setelah membuka bungkusan di rumah dan menemukan barang berharganya telah digantikan oleh batu pecah. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp400 juta.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Cibatu segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku diamankan dan koordinasi sedang dilakukan dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPDA Encang kepada media, Selasa (08/07/2025).
Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat, khususnya lanjut usia, selalu berhati-hati terhadap penipuan dengan kedok spiritual yang memanfaatkan pendekatan manipulatif.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.