Beranda Cek Rekening! Bank Mandiri Salurkan BSU ke 2,89 Juta Pekerja, Total Rp1,73 Triliun

Cek Rekening! Bank Mandiri Salurkan BSU ke 2,89 Juta Pekerja, Total Rp1,73 Triliun

Oleh, Redaksi
2 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi pencairan BSU/detik

SuaraGarut.id - Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyampaikan bahwa hingga 1 Juli 2025 pihaknya telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2,89 juta pekerja. Nilai total penyaluran tersebut mencapai Rp1,73 triliun.

"Melalui sinergi ini, kami meyakini bahwa BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga. Harapannya, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan," ujarnya dalam keterangan resminya, melansir dari CNBC Indonesia, Selasa (8/7/2025).

Adapun kriteria penerima BSU telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu: merupakan warga negara Indonesia, menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima gaji paling tinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum daerah masing-masing.

Program BSU tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Selain itu, pekerja yang sedang menerima bantuan dari program keluarga harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan juga tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.

Sebagai bagian dari lima stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2025, BSU hadir di samping program bantuan sosial, diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.

Untuk tahun ini, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan. Dalam penyaluran terbaru, pembayaran dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sehingga total yang diterima sebesar Rp600.000. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja tanpa potongan.

Sumber CNBC Indonesia 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.