Beranda Razia Satpol PP Garut Amankan Ratusan Botol Miras di Garut Kota

Razia Satpol PP Garut Amankan Ratusan Botol Miras di Garut Kota

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Satpol PP Kabupaten Garut, berhasil mengamankan 432 botol Miras dari berbagai merk yang siap edar di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa malam (12/8/2025). Dok. Satpol PP Kab. Garut

SuaraGarut.id - Satuan Polsisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, berhasil mengamankan 432 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk yang siap edar di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa malam (12/8/2025). Pengamanan ratusan miras ini dihadiri langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. 

‎Bupati Garut mengaku prihatin terhadap maraknya peredaran maupun penjualan Miras di Kabupaten Garut, yang menurutnya jelas-jelas sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat, yang menjadikan Garut sebagai zona nol persen alkohol. 

‎Terlebih, imbuh Syakur, Miras ini dikhawatirkan akan merusak akhlak dan moral generasi penerus yang ada di Kabupaten Garut.

‎Oleh karena itu, Bupati Garut mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Garut yang secara terus menerus dan konsisten melakukan operasi pencegahan dan peredaran Miras di wilayah Kabupaten Garut.

‎"Kami berharap bahwa ini memberikan efek jera kepada yang lain, saya berpikir bahwa tidak cukup hanya sampai di sini, kita edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan minuman keras yang tadi tidak sesuai peruntukannya, saya nanti minta teman-teman lebih intens lagi mengedukasi, karena kami melihat bahwa ini selalu ada, kenapa ini ada? Karena ada permintaan, nah ini permintaan ini konon katanya juga permintaan disebabkan karena ada orang-orang yang dikhawatirkan oleh kita adalah generasi muda," ujar Syakur.

‎Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan, proses penertiban peredaran miras ini telah melalui proses panjang, mulai dari pengintaian, mengikuti target, hingga berhasil mengamankan ratusan botol minuman haram tersebut.

‎"Ini yang kami dapatkan jadi ada yang sudah diturunkan juga kepada para penjual, jadi ini tidak dijual satu-satu jadi ini ada modusnya dikirim sesuai dengan pesanan untuk diperjualbelikan, jadi ini bisa dikategorikan pengedar," tutur Eko. 

‎Eko menjelaskan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)  yang berlaku, semua barang bukti termasuk kendaraan yang dipakai tersangka diamankan oleh pihaknya untuk proses lebih lanjut, dan nantinya Satpol PP akan menyerahkannya ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan.

‎"Ini kendaraannya tentu saja seperti sesuai SOP kendaraan dan barang bukti ini termasuk tersangka pelaku kita amankan kita tahan, untuk proses lebih lanjut di Pol PP dan nanti kita akan serahkan proses lebih lanjut ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan," tandasnya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.