Beranda Rp2,1 Miliar Harus Dikembalikan, 13 Kecamatan di Garut Diberi Tenggat oleh BPK

Rp2,1 Miliar Harus Dikembalikan, 13 Kecamatan di Garut Diberi Tenggat oleh BPK

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana/SG

SuaraGarut.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana menyatakan sebanyak 13 kecamatan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk mengembalikan uang negara tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,1 miliar sampai batas waktu Agustus 2025.

"Targetnya sampai Agustus, kalau tidak (sesuai target) ya pasti ada sanksinya," kata Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2024, ada 13 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut yang diminta harus mengembalikan uang ke kas negara dengan besaran total Rp2,1 miliar.

uang dari pemerintah kecamatan yang diakumulasikan sebesar itu, kata dia, menjadi kewajiban aparatur di kecamatan tersebut untuk mengembalikannya sebagai bentuk pertanggungjawaban sampai batas waktu 20 Agustus 2025.

"Seperti yang kita lihat kemarin itu, sudah menjadi kewajiban mereka (aparatur kecamatan) untuk mengembalikan," katanya.

Ia menyampaikan, permintaan BPK untuk segera mengembalikan uang tersebut tentunya harus secepatnya dipenuhi oleh pemerintah kecamatan yang bersangkutan.

Pemkab Garut, kata Nurdin, sudah menyampaikan kepada aparatur kecamatan untuk memastikan uang negara tersebut dapat kembali ke kas negara.

"Sudah meyakinkan kepada mereka agar segera memenuhi," katanya.

Ia menambahkan, temuan BPK tersebut karena adanya bentuk pelaporan administrasi yang tidak sah sehingga menjadi masalah dan besaran uang yang jumlahnya berbeda-beda di setiap kecamatan itu harus dikembalikan.

Upaya ke depan agar tidak terjadi lagi seperti itu, kata dia, Pemkab Garut melalui dinas terkait melakukan pembinaan kepada seluruh kecamatan terkait masalah pengelolaan keuangan.

"Sudah diberi pembinaan agar melakukan lebih intensif terkait tata kelola keuangan," katanya.

Pemerintah kecamatan di Garut yang harus mengembalikan uang negara yakni Kecamatan Caringin, Banjarwangi, Cikelet, Cigedug, Cilawu, Cisewu, Cisurupan, Karangpawitan, Limbangan, Leles, Peundeuy, Singajaya, dan Pameungpeuk.

Sumber Antara

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.