Beranda Sadis! Ibu Kandung Rantai dan Aniaya Anak Hingga Kepala Bocor Karena Sembunyikan HP

Sadis! Ibu Kandung Rantai dan Aniaya Anak Hingga Kepala Bocor Karena Sembunyikan HP

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Ibu kandung rantai dan aniaya anak hingga kepala bocor karena sembunyikan handphone/@semuatentangbatam

SuaraGarut.id - Seorang anak berusia 13 tahun di Batam, Kepulauan Riau, dianiaya ibu kandungnya gegara menyembunyikan handphone (HP) ibunya. Kasus ini terungkap setelah si anak melarikan diri ke rumah tetangga dalam kondisi luka-luka.

Dilansir detikSumut, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan korban yang dalam keadaan muka lebam, dirantai, melarikan diri ke rumah tetangga. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Bengkong.

"Usai mendapatkan laporan, pelaku (inisial) JU yang merupakan ibu kandung korban langsung diamankan di Polsek Bengkong pada Senin (11/11)," kata Marihot, Kamis (14/11/2024)

Saat diperiksa polisi, JU mengaku kesal karena anaknya diduga mencuri ponselnya. Anaknya kemudian dia aniaya dan diikat dengan rantai besi.

"Pengakuan ibu korban saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari ternyata handphone itu disembunyikan anaknya," ujarnya.

Adapun korban mengaku mengambil handphone ibunya saat tengah tertidur untuk mengulang hafalan.

"Jadi pengakuan korban, ibunya marah karena ia lupa hafalan ayat pendek. Jadi saat ibunya tertidur ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube untuk mengulangi hafalan, tapi saat ibunya bangun, ia ketakutan sehingga menyembunyikan handphone tersebut," ungkap Marihot.

Ibunya kemudian memukul dan melilit leher anaknya itu dengan rantai besi.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri," ujar Marihot.

Pelaku telah ditangkap polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu rantai besi sepanjang 3 meter, 1 tali rafia warna merah yang digunakan untuk mengikat korban, 1 gembok, dan 1 handphone.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.