Beranda Samsat Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Samsat Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Oleh, Redaksi
2 minggu yang lalu - waktu baca 1 menit
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, sebagai narasumber dalam Talkshow FOKUS Vol. 53 Radio Intan, Rabu (16/10/2024). (Foto : Febri Noptageri & Rahmatillah Ramadhani/Diskominfo Kab. Garut).

Suara Garut - Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) Radio Intan Garut, Rabu (16/10/2024), menghadirkan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, sebagai narasumber. Pada edisi ke-53 ini, diskusi fokus pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2024.

Program Pemutihan ini merupakan bentuk relaksasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. 

Ervin menjelaskan bahwa ada lima poin relaksasi dalam program pemutihan tersebut, mencakup Bebas Balik Nama Kendaraan _Second_ (BBNKB II), Bebas Denda PKB, Bebas Tunggakan Pokok untuk tahun ke-3 hingga ke-5, Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang terlewat, serta Diskon PKB.

Ervin juga mengajak masyarakat Garut untuk segera memanfaatkan kesempatan ini karena program yang sama belum tentu akan diadakan tahun depan. "Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan masih menunggak, atau yang belum membayar pajak tahun ini, saya harapkan dapat memanfaatkan program ini yang berlangsung hingga 30 November 2024," tegasnya.

"Di batas waktu 2 bulan ini tentu masyarakat saya harapkan bisa memanfaatkan Program Pemutihan ini," tandasnya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.