Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Anak Ditemukan Tak Bernyawa dalam Karung
SUARAGARUT.id - Seorang anak kelas satu SD di Pontianak, Kalimantan Barat ditemukan tak bernyawa dalam karung setelah sebelumnya sempat dilaporkan hilang.
Jasad seorang anak bernama Ahmad Nizam ini ditemukan oleh ayah korban di bagian samping belakang rumahnya dengan kondisi sudah mengeluarkan bau tidak sedap pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan kalau pelaku merupakan ibu tiri korban yang tega mengunci Nizam di halaman belakang rumah dalam keadaan hujan deras, tanpa diberi makan pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Korban dimarahi oleh pelaku dan dalam keadaan hujan deras, korban juga dikunci di halaman belakang rumah, tidak boleh masuk rumah dan tidak diberi makan," kata Petit dikutip SuaraGarut.id dari Detik Sulsel pada 24 Agustu 2024.
Baru di keesokan harinya korban diperbolehkan masuk rumah dan diminta untuk mandi. Ketika berjalan ke kamar mandi korban ditendang pelaku hingga kepalanya terbentur ubin lantai.
Selepas mandi kesehatan korban menurun hingga alami sesak napas. Pelaku kemudian memberi nafas buatan berkali-kali pada korban. Sempat berhasil, namun nyawan Nizam tetap tidak terselamatkan.
Pelaku yang panik melihat Nizam sudah tidak bernyawa, langsung menyeretnya ke belakang rumah. Setelah itu jasad korban dibungkus plastik dan dimasukan ke karung.
"Pelaku langsung membungkus tubuh korban dengan beberapa plastik dan kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung yang sudah dipersiapkan," ucap Petit.
Sebelum ditemukan, pelaku sempat berbohong kepada ayah korban yang baru pulang kerja di Kabupaten Sintang pada Rabu, 21 Agustus 2024 dengan menyebut sang anak diculik.
Kebohongan pelaku akhirnya terbongkar setelah ayah korban melakukan pencarian dan menemukan sang buah hati sudah tidak bernyawa. Ia langsung melapor ke Polisi dan pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 24 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebasar Rp 3 Miliar.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.