Setda Kabupaten Garut Gelar Pendampingan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah
SuaraGarut.id - Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah, Kamis (12/12/2024). Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Sumber Alam, Kecamatan Tarogong Kaler ini dihadiri oleh para sekretaris perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, menyatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan evaluasi kelembagaan dilakukan dua tahun setelah penetapan struktur organisasi untuk memastikan efektivitas dan produktivitas perangkat daerah dalam mendukung proses bisnis pemerintah.
"Ukuran-ukurannya kan jelas evaluasi itu juga harus dilakukan juga bersamaan dengan apakah organisasi perangkat daerah ini dapat menampilkan kinerja yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik," ujar Didit.
Ia menambahkan, evaluasi kelembagaan ini menjadi semakin penting mengingat perubahan dinamika seperti ekspektasi masyarakat, perubahan budaya, dan iklim pemerintahan baru di Kabupaten Garut, termasuk program Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 Quick Win.
Didit menekankan pentingnya penyajian data dan informasi yang akurat oleh para sekretaris perangkat daerah. Menurutnya, data yang lengkap, mulai dari fungsi organisasi, jumlah pegawai, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), diperlukan untuk mendukung proses evaluasi yang efektif.
"Kalau para peserta sekarang datang tidak membawa data dan informasi yang cukup tentu nanti juga akan ada kekeliruan dalam melakukan evaluasinya," katanya.
Didit berharap, hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar formulasi kebijakan publik yang lebih baik terkait kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Garut.
Senada dengan Didit, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Garut, Deni Darmawan, menyatakan bahwa adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka paradigma organisasi pemerintah kini berfokus pada fungsi, proses, dan ukuran yang tepat dan bersifat dinamis.
"Tidak sekedar membentuk struktur tetapi harus mengelola proses dalam struktur tersebut sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan," katanya.
Ia menambahkan, pendampingan ini bertujuan untuk mendorong perangkat daerah meningkatkan kematangan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara berkesinambungan.
Deni berharap evaluasi ini dapat menjadi langkah perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah di masa depan.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.