Beranda Siap-siap, 6.616 PPPK Paruh Waktu di Garut Siap Dilantik Tahun Ini

Siap-siap, 6.616 PPPK Paruh Waktu di Garut Siap Dilantik Tahun Ini

Oleh, Redaksi
6 jam dari sekarang - waktu baca 2 menit
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana/SG

SuaraGarut.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memastikan bahwa sebanyak 6.616 tenaga honorer yang lolos formasi tahun 2024 akan segera dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 ini.

Menurut Nurdin, saat ini para tenaga honorer tersebut sedang menjalani proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Ia menyebut seluruh usulan formasi sudah dikabulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Alhamdulillah kita bersyukur, semua usulan dari kita, formasi jabatan ini semuanya dikabul oleh BKN yang jumlahnya 6.616 itu, sehingga semuanya masuk. Ya tinggal ada sedikit-sedikit yang harus diselesaikan," kata Nurdin di Garut, Jumat (26/9/2025).

Namun, ia mengakui masih ada persoalan teknis terkait kualifikasi pendidikan sebagian tenaga honorer. Ada yang sebelumnya mencantumkan ijazah sarjana, tetapi setelah dicek ternyata masih menggunakan ijazah SMA.

"Ya mohon maaf karena pemberangkatan awalnya disebutkan memiliki ijazah sarjana, ternyata yang bersangkutan pas di cross check pakai ijazah SMA, sarjana belum turun. Sehingga inilah yang menyebabkan kita harus merubah formasi," jelasnya.

Tahun Terakhir Penataan Honorer

Nurdin menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tahun 2025 adalah tahun terakhir penataan tenaga honorer di Indonesia. Dengan demikian, setelah 6.616 tenaga honorer Garut resmi dilantik, status tenaga honorer akan dihapuskan.

"Jadi setelah ini dilantik, itu kan sudah tidak ada lagi tenaga honorer, karena penataan pegawai di Undang-Undang 20 tahun 2003. Jadi hari ini adalah tahun terakhir kita melakukan penataan tenaga honorer, yang 6.616 itu selesai semuanya tahun sekarang," paparnya.

Ia menambahkan, penetapan PPPK dilakukan oleh Menpan RB, sementara proses operasional ada di tangan BKN. Adapun tenggat waktu penyelesaian administrasi, termasuk usulan Nomor Induk Pegawai (NIP), jatuh pada 30 September 2025.

"Nah tanggal 30 September itu diharapkan semua terkait dengan usulan yang kita sampai dengan NIP itu sudah selesai, maka akan kita lakukan berarti kontrak dengan teman-teman sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," tutup Nurdin.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.