Transaksi Narkoba via Medsos, Satresnarkoba Garut Amankan 18,88 Gram Sabu
SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu. Dua orang tersangka, EM (45) warga Kecamatan Garut Kota dan JY (43) warga Kecamatan Leuwigoong, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 18,88 gram, sejumlah paket siap edar, timbangan digital, alat isap, ponsel, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebut sabu itu diperoleh pelaku dari seseorang berinisial PS yang mereka kenal melalui media sosial Instagram. Barang haram tersebut kemudian dikemas dan disembunyikan di beberapa titik (mapping) untuk diedarkan kembali.
“Dari hasil interogasi, pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok untuk diedarkan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” ujar AKP Usep, Jumat (26/9/2025).
Sebagai imbalan, kedua pelaku dijanjikan upah Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil mereka edarkan. Kini keduanya ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati.
“Satresnarkoba Polres Garut akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.