Beranda Delapan Bulan Alami KDRT, Istri Lapor Polisi: Suami di Garut Ditahan

Delapan Bulan Alami KDRT, Istri Lapor Polisi: Suami di Garut Ditahan

Oleh, Redaksi
8 jam dari sekarang - waktu baca 1 menit
EP ditahan polisi usai melakukan tidak pidana KDRT/IST

SuaraGarut.id – Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut menahan seorang pria berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, usai dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasus ini bermula pada Sabtu (14/6/2025) malam di rumah pasangan tersebut. Korban mengaku kerap dipukul menggunakan golok bagian tumpul, tongkat portable, hingga dilempar toples. Bahkan, ia pernah diceburkan ke kolam depan rumah hingga mengalami luka lebam serta sakit di kepala, punggung, tangan, dan kaki.

Korban menuturkan, kekerasan sudah berlangsung selama delapan bulan terakhir, dipicu rasa cemburu pelaku yang menuduhnya berselingkuh. Tak tahan lagi, ia meminta bantuan warga dan keluarganya sebelum akhirnya melapor ke Polres Garut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, serta hasil visum dari RSUD dr. Slamet Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Joko, Jumat (26/9/2025).

Saat ini korban masih menjalani pemulihan akibat luka fisik dan trauma psikologis. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap kasus KDRT di wilayah Garut.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.