Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual di Garut Minta Izin Praktik Dokternya Tak Dicabut
SuaraGarut.id – Dokter kandungan M. Syafril Firdaus alias dr. Iril, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah pasien hamil, mengajukan permohonan agar izin praktiknya tidak dicabut oleh pemerintah.
Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Firman S. Rohman, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (12/8/2025). Menurut Firman, Iril beralasan izin praktiknya adalah sumber penghasilan utama untuk menghidupi keluarga.
“Klien kami berharap agar izinnya tidak dicabut karena itu satu-satunya mata pencaharian sebagai kepala keluarga,” ujar Firman.
Selain itu, Iril juga berharap mendapat vonis ringan atau bahkan bebas. Firman mengungkapkan bahwa meskipun kondisi fisik Iril masih stabil, tekanan psikologis selama menjalani proses hukum cukup berat bagi kliennya.
Kasus ini mencuat pada Maret 2025 setelah rekaman CCTV dugaan tindakan cabul di sebuah klinik swasta di Garut beredar luas di media sosial. Berdasarkan penyelidikan, korban dalam perkara ini lebih dari satu orang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Jika terbukti bersalah, Iril terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat menjadi 16 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.