Modus Dokter Iril: Iming-iming Voucher USG 4D hingga Tersandung Kasus Asusila
SuaraGarut.id – Kasus pelecehan seksual yang menjerat dokter kandungan M. Syafril Firdaus alias dr. Iril masih bergulir di Pengadilan Negeri Garut.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Iril diduga menggunakan modus mengiming-imingi pasien dengan voucher pemeriksaan USG 4D gratis.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, modus ini digunakan untuk menarik pasien datang ke tempat praktiknya.
“Diawali dengan iming-iming bonus pemeriksaan USG 4D,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Rekaman CCTV yang beredar pada Maret 2025 memperlihatkan dugaan aksi tak senonoh Iril terhadap pasien hamil di sebuah klinik swasta.
Video tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Setelah diamankan, beberapa korban lain muncul melapor dengan cerita serupa.
Ia menyebut motif Iril melakukan pelecehan karena alasan khilaf. Pihak Kejaksaan berjanji akan mengurai detail motif tersebut di persidangan.
Atas perbuatannya, Iril dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dilakukan hadapinya mencapai 12 tahun penjara, dan dapat diperberat menjadi 16 tahun.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.