Terpidana Mati Kasus Heroin Mary Jane Pulang, Wamenlu Filipina Berterima Kasih Kepada Pemerintah Indonesia
SuaraGarut.id - Wakil Menteri Departemen Urusan Luar Negeri (DFA) Filipina Eduardo Jose De Vega mengungkapkan bahwa pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso didasarkan oleh hubungan diplomasi yang baik dengan Indonesia.
"Pemindahan Mary Jane atas diplomasi dari Filipina dengan Indonesia dan kami berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia," kata De Vega dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Rabu.
Wakil Menteri DFA menyampaikan bahwa atas nama rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas pemulangan Mary Jane Veloso ke negara asalnya.
"Kita berhadap dan berdoa untuk Mary Jane. kita juga mengucapkan terima kasih ke Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Yusril Ihza Mahendra," katanya.
Ia mengungkapkan dalam upaya pemindahan Mary Jane ke Filipina merupakan hasil dari proses diplomasi panjang. Kendati dengan tercapainya kesepakatan saat ini merupakan hadiah yang menegaskan hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Filipina.
"Saya juga berterima kepada ke Lembaga Pemasyarakatan dan Imigrasi," ucapnya.
Dalam hal ini, Filipina telah menghormati keputusan pengadilan Indonesia terkait vonis mati terhadap warganya tersebut.
Oleh sebab itu, sebagai tindak lanjutnya Pemerintah Filipina akan berkoordinasi dengan Indonesia terkait kelanjutan hukuman Mary Jane setelah dipindahkan.
"Mary Jane kamu simbol personal wanita Filipina secara individu. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini," kata dia.
Mary Jane Veloso telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada Selasa (17/12) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, ia dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.
Pemerintah Filipina dan Indonesia menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
Sumber: Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.