Tertangkap Basah di Kebun Semangka, Pemuda 20 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
SuaraGarut.id - Jajaran Polsek Cikelet Polres Garut mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian buah semangka di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Sabtu (13/12/2025).
Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar, menjelaskan, terduga pelaku berinisial Sdr. A (20), warga Desa Tipar, Kecamatan Cikelet, diamankan setelah kedapatan mengambil buah semangka dari kebun milik warga.
“Pelaku mengambil buah semangka dari kebun milik korban Sdr. Enceng (50), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, yang berlokasi di Kampung Pangawaren RT 04 RW 11 Desa Pamalayan,” ujar Kapolsek.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang di kebun semangka milik korban. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Cikelet.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Cikelet segera mendatangi lokasi kejadian. Bersama warga setempat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti berupa 39 butir semangka dibawa ke Mapolsek Cikelet untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.