Timbulkan Kerusakan Lingkungandan Rugikan Nelayan, DPR RI Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pemagaran Laut di Tanggerang
SuaraGarut.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath mendorong Polisi untuk menindak tegas pelaku pemagaran misterius di perairan Tanggerang. Ia mengungkapkan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang (UU) Kelautan hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
"Selain UU Kelautan, terdapat delik yang bisa dijadikan opsi Kepolisian ditindaklanjuti, Pasal 73 melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan, dan kerugian masyarakat. Ketika ada dugaan pelaku dari kalangan korporasi, atau oknum tertentu yang secara sengaja melakukan pelanggaran dengan memagari laut, maka tindakan hukum harus tegas," ungkap Rano dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Rano mengatakan, pagar laut misterius sepanjang 30 tersebut dilaporkan telah menganggu aktivitas para nelayan setempat dalam mencari ikan. Selain itu, ekosistem laut di perairan Kabupaten Tanggerang tersebut akan terganggu jika nanti ada proses pembangunan pagar lanjutan.
"Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang," katanya.
Rano menegaskan, Pemerintah harus berani untuk mengungkap pelaku pemagaran laut misterius yang telah menjadi sorotan publik saat ini. Jika ada oknum yang melindungi atau menjamin keamanan pemagaran laut tersebut harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Isu pagar laut ini harus segera ditindak tegas. Keberadaan pagar tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945," ujarnya.
Temuan pagar laut tersebut mencakup enam wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang. Yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Pakuhaji, dan Kecamatan Teluknaga.
"PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya, penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil," katanya.***
Sumber RRI
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.