Beranda Tukang Cireng Korban Penculikan Geng Motor di Garut Masih Kritis

Tukang Cireng Korban Penculikan Geng Motor di Garut Masih Kritis

Oleh, Redaksi
3 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Keempat pelaku penculikan sedang diperiksa polisi/ist

SuaraGarut.id – Kepolisian Resor Garut melaporkan kondisi seorang penjual cireng bernama Irpan (20), warga Kecamatan Cikajang, yang menjadi korban penculikan komplotan geng motor, masih kritis akibat penganiayaan.

"Kondisi korban saat ditemukan tidak sadarkan diri, dan mendengkur, dikira mati, dan langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat menyampaikan perkembangan kasus penculikan, Rabu (10/9/2025).

Irpan diculik empat orang pelaku, satu di antaranya perempuan, ketika sedang berjualan di Jalan Raya Cikajang pada Senin (8/9) sore. Tim gabungan polisi kemudian berhasil menemukan korban bersama para pelaku di Kota Cimahi.

"Saat kami menemukan keberadaan pelaku, ternyata korban belum dikeluarkan, masih berada di dalam mobil yang kondisinya luka lebam dan berdarah," kata Joko.

Karena kondisi korban tidak memungkinkan untuk diajak bicara, polisi segera melarikannya ke rumah sakit. Hingga kini, Irpan masih menjalani perawatan intensif.
"Korban masih dirawat, belum bisa dimintai keterangan, karena memang kondisinya parah," tambah Joko.

Kejadian bermula ketika seorang perempuan berpura-pura membeli cireng, lalu meminta korban mengantarkannya ke mobil. Begitu mendekat, korban diseret masuk oleh para pelaku. Upaya warga mencegah penculikan tidak berhasil karena para pelaku mengaku sebagai polisi.

Penyelidikan kepolisian mengungkap identitas pelaku berinisial IA (25), AH (27), AM (30), dan UU (40), semuanya warga Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Mereka ditangkap pada Selasa (9/9) dini hari.

"Pelaku berhasil ditangkap di Cimahi, awalnya ditangkap dua orang, kemudian dikembangkan, dan akhirnya semua ditangkap," jelas Joko.

Motif penculikan diduga dipicu kecemburuan asmara salah seorang pelaku yang merasa istrinya memiliki hubungan dengan korban saat bekerja di Cimahi. Para tersangka kini ditahan di Polres Garut dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.