Beranda Pemerintah Perpanjang Subsidi Gaji dan Bebas Pajak bagi Pekerja di Bawah Rp10 Juta

Pemerintah Perpanjang Subsidi Gaji dan Bebas Pajak bagi Pekerja di Bawah Rp10 Juta

Oleh, Redaksi
1 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/ekon.go.id

Jakarta, SuaraGarut.id – Pemerintah memastikan stimulus ekonomi berupa subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan dilanjutkan pada semester II-2025. Program ini menjadi bagian dari paket kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain subsidi gaji, pemerintah juga memberikan stimulus lain berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja di sektor tertentu. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Airlangga, Presiden Prabowo menekankan pentingnya memperkuat stimulus ekonomi pada semester II tahun ini.

"Yang sekarang ada kan stimulus seperti (subsidi) gaji yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat," kata Airlangga.

Ia menjelaskan program yang telah berjalan akan terus diperluas, mulai dari subsidi gaji, program padat karya, pembebasan PPh, hingga dukungan di sektor perumahan.

“Kemudian ada program-program yang terkait dengan perumahan melalui kredit usaha rakyat. Nah ini kami akan dorong juga. Kemudian juga ada program renovasi rumah itu juga akan terus didorong,” imbuhnya.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Deregulasi di sejumlah sektor industri, khususnya di wilayah Jawa, diproyeksikan mampu menciptakan lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.

“Ya kan itu kan kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan khusus untuk yang 1 tahun,” ujar Airlangga.****

Sumber Okezone

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.