Beranda Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen, Garut Jadi Rp2,3 Juta Terendah Keempat Setalah Ciamis

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen, Garut Jadi Rp2,3 Juta Terendah Keempat Setalah Ciamis

Oleh, Redaksi
6 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi pabrik/istcok

"Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen,"

SuaraGarut.id - Pemda Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Pengumuman kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024).

UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238. Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.201.519.

"Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen," kata Teppy melansir dari portal resmi Pemprov Jabar.

"Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat," imbuhnya.

Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen," ujar Teppy.

Adapun jadwal pengumuman upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Jika kenaikan UMK Jabar 2025 naik 6,5 persen sesuai UMP Jabar 2025 maka tinggal ditambahkan angka kenaikan upah minimumnya.

Perkiraan kenaikan UMK Jabar 2025

1. Kota Bekasi Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252

5. Kabupaten Subang Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626


6. Kota Depok Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721

7. Kota Bogor Rp4.813.988 menjadi Rp Rp5.126.897

8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211


9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482


10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583


11. Kota Sukabumi Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634


12. Kota Bandung Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914


13. Коta Сіmahi Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741

15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088


16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284


17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237


18. Kota Cirebon Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685


19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382

20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632

21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519


22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992


24. Kabupaten Garut Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555


25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.27

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724


27. Kota Banjar Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754

Demikian itulah perkiraan daftar UMK Jabar 2025 di kabupaten/kota jika naik 6,5 persen.

Untuk wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat masih ditempati Kota Bekasi.

Sedangkan wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat masih ditempati Kota Banjar.

***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.