Wali Kota Bandung Tegaskan ASN Penggerak Judi Online Terancam Dipecat Tidak Hormat


[Wali Kota Bandung Muhammad Farhan/jabarprov.go.id]

SuaraGarut.id – Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengorganisasi atau menggalang praktik judi online. Sanksi terberat yang disiapkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penanganan terhadap ASN yang terlibat judi online akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran ringan, pemerintah tetap mengedepankan pembinaan dan teguran sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya di Bandung, Rabu (8/7/2026).

Selain penegakan disiplin, Pemkot Bandung juga akan memperkuat program literasi digital dan literasi keuangan bagi ASN sebagai langkah pencegahan. Setelah diterapkan di lingkungan pemerintahan, program edukasi tersebut akan diperluas kepada masyarakat.

"Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran," ujarnya.

Farhan juga menilai penguatan koperasi dapat menjadi alternatif pembiayaan yang aman dan legal sehingga masyarakat tidak mudah terjerat pinjaman online ilegal.

Di sisi lain, pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap kelompok simpan pinjam informal yang bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam untuk mengantisipasi potensi penyimpangan.

"Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah," katanya.

Farhan memastikan hingga saat ini belum ditemukan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang terlibat praktik judi online. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa dampak judi online tidak hanya mengganggu kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dapat menimbulkan kecanduan yang serius.

"Kita tahu judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan terhadap narkoba dan bentuk adiksi lainnya," ujarnya.***

Sumber: https://jabar.antaranews.com/berita/698579/pemkot-bandung-ancam-berhentikan-tak-hormat-asn-yang-mengorganisir-judol

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka