- Oleh Redaksi
- 27, Jun 2026
SuaraGarut.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 yang saat ini tengah diusulkan.
Menurut Said, pembiayaan ibadah haji sebaiknya tidak membebani anggaran negara karena haji merupakan ibadah yang ditujukan bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan secara finansial.
"Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i. Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai solusi atas kenaikan biaya haji seharusnya berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, lembaga tersebut perlu mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar nilai manfaat yang diperoleh semakin besar dan dapat membantu menutup kenaikan biaya penyelenggaraan.
"Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong. BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji, supaya dia hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya sehingga punya kemampuan dari sisa- dari keuntungan hasil usaha untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji," ujarnya.
Said menegaskan penggunaan APBN untuk membantu biaya haji masyarakat yang mampu dinilai kurang tepat, terutama ketika masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah di sektor lain.
"Tapi kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan biaya penyelenggaraan haji tahun 2026.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan usulan tersebut disusun berdasarkan asumsi nilai tukar sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110321433/biaya-haji-2027-bakal-naik-banggar-dpr-ingatkan-jangan-gunakan-apbn
Belum ada komentar.