Beranda 44 Awardee LPDP Disanksi, Delapan Diwajibkan Kembalikan Dana Beasiswa

44 Awardee LPDP Disanksi, Delapan Diwajibkan Kembalikan Dana Beasiswa

Oleh, Redaksi
56 menit dari sekarang - waktu baca 2 menit
Ilustrasi beasiswa LPDP/LPDP Kemenkeu

SuaraGarut.id – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari total tersebut, delapan orang telah dikenai sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.

Sudarto menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.

Terkait sanksi, awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS, yang menjadi sorotan publik, telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.

Sebelumnya, DS menjadi perbincangan di media sosial setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.***

Sumber Antara 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.