Beranda Ahmadiyah Kembali Dibahas Oleh Bakorpakem, Kasi Intel Sebut Adanya Dugaan Laporan Pembangunan Mesjid

Ahmadiyah Kembali Dibahas Oleh Bakorpakem, Kasi Intel Sebut Adanya Dugaan Laporan Pembangunan Mesjid

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Rapat Bakorpakem bahas soal Ahmadiyah di Kejaksaan Negri Garut/Suara Garut

SuaraGarut.id - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) kejaksaan negeri Garut, Jawa Barat, bersama perwakilan intelijen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, kembali melakukan rapat koordinasi soal Ahmadiyah.

“Yang pasti ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pembangunan tempat ibadah, kedua, ada dugaan penyebaran faham atau aliran ajaran ahmadiyah, yang notabene SKB tiga menteri sudah dinyatakan keluar dari ajaran islam, sesat dan menyesatkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen sekaligus juru bicara Kejari Garut Jaya P Sitompul, selepas rakor bakorpakem, Rabu (19/2/2024).

Menurutnya, kegiatan rakor yang dilakukan perwakilan Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol, ormas keagamaan, serta Forkopimcam Cilawu itu, merupakan respons kembali aktifnya kegiatan pembangunan tempat ibadah Ahmadiyah, yang sebelumnya telah disegel Pemda Garut.

Jadi berdasarkan rapat ini, kita akan menyampaikan ke pimpinan, meminta rekomendasi agar diterbitkan surat perintah untuk pengumpulan data dan keterangan dalam menguji informasi tersebut,” ujar dia.

Menurut Jaya, informasi ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah telah keluar dari ajaran Islam. Namun, karena ini baru berupa informasi awal, perlu dilakukan pengujian lebih lanjut untuk memastikan fakta yang sebenarnya. 

Dalam rapat itu, katanya, Bakor Pakem juga mempertimbangkan risiko munculnya potensi konflik sosial jika informasi ini tidak ditindaklanjuti secara tepat. Oleh karena itu, langkah preventif melalui pengumpulan data dan keterangan dianggap sangat penting untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan dari masyarakat. 

Ia menyebutkan, secara yuridis formil, pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum terkait dugaan ini tanpa menunggu adanya gejolak di masyarakat. Ia menekankan semua langkah yang diambil akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum.

Jaya menyatakan, selama ini tidak ada kajian dan penelitian mendalam yang dilakukan MUI dan Kemenag Garut mengenai kesesatan yang dilakukan oleh jemaah Ahmadiyah di kampung Nyalindung kecamatan Cilawu itu.

“Suatu aliran sesat baru katakan penodaan agama apabila aliran sesat itu bersandar atau berkiblat pada ajaran agama tertentu,” ujar dia.

Untuk itu, hasil rakor Bakorpakem bisa menjadi dasar hadirnya kajian dan penelitian yang menyeluruh yang akan dilakukan Kemenag dan MUI, mengenai aktivitas jemaah Ahmadiyah.

“Ajaran ahmadiyah dikatakan sesat karena mendasarkan pada ajaran agama Islam, kecuali merek kaluar dari islam membuat ajaran sendiri, membuat agama tersendiri,” papar dia.

Bahkan, kata Jaya, dalam fatwa MUI tahun 1980 dinyatakan bahwa alirah ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan. “Nah sekarang tinggal bicara penegakan normanya,” kata dia.

Sumber Suara Garut

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.