Beranda Asik Main Judi Muncang, Enam Orang Warga Garut Akhirnya Digiring Ke Mapolres

Asik Main Judi Muncang, Enam Orang Warga Garut Akhirnya Digiring Ke Mapolres

Oleh, Redaksi
2 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Pelaku judi muncang ditahan polisi/Humas Polres

SuaraGarut.id – Sebanyak 6 orang terduga pelaku tindak pidana judi kemiri atau muncang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Garut, baru-baru ini sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di kawasan Kampung Cemoaka, Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. 

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Garut langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku yang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kemiri adu (muncang adu) di tempat tersebut.

Adapun identitas para pelaku yang diamankan adalah AM (38), ZK (35), MZZ (29), IR (41), U (54), dan DA (27). 

Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H., mengatakan dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit handphone berbagai merek dan warna, sejumlah kemiri adu (muncang adu), uang tunai sebesar Rp 230.000, dan 1 set perangkat alat judi.

“para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Polres Garut berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.” Lanjut Ari.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar senantiasa melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada Polres Garut, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.