Bawaslu Garut Sediakan Posko Pengaduan Hak Pilih Bagi Masyarakat Jika Temukan Kejanggalan Data
SUARAGARUT.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut akan menyediakan posko pengaduan hak pilih bagi masyarakat jika menemukan kejanggala pada data dirinya atau kerabat terdekat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, menjelaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi perbaikan yang akan ditindaklanjuti oleh KPU.
Apabila saran perbaikan itu tidak ditindaklanjuti, Lamlah Masropah mengatakan akan menempuh proses pelanggaran administratif, sebagai bentuk konsekunsi dari pihaknya.
"Tapi sejauh ini kalau dalam konteks penyusunan DPS, tidak ada saran perbaikan dan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga tidak ada proses atau penanganan pelanggaran yang berlangsung," kata Lamlam, dikutip SuaraGarut.id dari Humas Pemkab Garut pada 12 Agustus 2024.
Lamlam menegaskan bahwa Bawaslu Garut memiliki wewenang untuk merekomendasikan perubahan pada Data Pemilihan Sementara (DPS), termasuk menerima pengaduan dari masyarakat.
Oleh karena itu pihaknya menyediakan posko pengaduan hak pilih sebagai wadah bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam DPS, seperti adanya nama orang yang sudah meninggal namun masih terdaftar atau pemilih yang belum terdaftar.
"Setiap masyarakat yang menemukan kejanggalan, seperti orang terdekatnya belum terdaftar dalam DPS atau orang yang sudah meninggal namun masih masuk dalam DPS, bisa melaporkannya ke kantor Bawaslu atau melalui media sosial resmi kami," tegasnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.