Beranda Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati, KPU Buka Layanan Konsultasi

Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati, KPU Buka Layanan Konsultasi

Oleh, Redaksi
4 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin (Foto: Antara)

SuaraGarut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuka layanan informasi dan konsultasi menjelang pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dari jalur partai politik (parpol).

"Kalau konsultasi biasa setiap saat kita buka pelayanan," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Seperti dikutip dari Antara, Senin.

Ia menuturkan KPU Garut sudah melakukan tahapan rangkaian persiapan pelaksanaan pilkada 2024, salah satunya sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

KPU Garut, kata dia, saat ini melakukan persiapan rapat koordinasi pendaftaran yang akan diselenggarakan 24 Agustus 2024 untuk membahas penyusunan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon mulai 27 - 29 Agustus 2024 sehingga tidak terjadi bentrokan waktu pendaftaran.

"Kita sosialisasikan PKPU 8 dengan menghadirkan instansi untuk persiapan pencalonan, yakni Dinkes berkenaan pemeriksaan kesehatan, Bappeda berkenaan RPJPD, KPP Pratama berkenaan laporan pajak," katanya.

Ia menyampaikan bawah bagi siapa saja yang akan maju menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dipersilakan untuk berkonsultasi dengan KPU setempat terkait berbagai hal tentang persyaratan pendaftaran calon.

"Mereka yang mau daftar, bisa datang langsung ke Kantor KPU Garut ataupun mengakses pelayanan informasi melalui nomor help deks, dan KPU Garut membuka seluas-luasnya untuk konsultasi tentang pendaftaran," katanya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.