Beranda Belum Ada Status Bencana Nasional, Pemerintah Nilai Penanganan Masih Terkendali

Belum Ada Status Bencana Nasional, Pemerintah Nilai Penanganan Masih Terkendali

Oleh, Redaksi
40 menit yang lalu - waktu baca 2 menit
Alat berat dikerahkan untuk memberishkan puing-puing di bencana Sumatra/Kementerian PU

SuaraGarut.id - Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan status bencana nasional terkait banjir dan longsor besar yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tercatat 744 orang meninggal dan 551 orang masih hilang.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengatakan pemerintah pusat masih mampu mengendalikan penanganan bencana bersama pemerintah daerah.

“Pemerintah bisa mengendalikan situasi dan keadaan secepatnya. Sekarang dilakukan bersama pemerintah daerah, kabupaten, kota, dan provinsi di wilayah masing-masing,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Prabowo, Selasa (2/12/2025).

Ia mengaku prihatin karena tiga kepala daerah telah menyatakan ketidaksanggupan menghadapi bencana besar ini, yakni Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga.

Namun Muzani menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Keputusan tersebut, kata dia, harus mempertimbangkan berbagai aspek strategis.

“Presiden punya pertimbangan tertentu. Itu kewenangan penuh Presiden melalui Keputusan Presiden,” ucapnya.

Walhi dan Greenpeace Mendesak Penetapan Bencana Nasional

Sementara itu, organisasi lingkungan menilai pemerintah perlu segera menaikkan status bencana menjadi bencana nasional. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penetapan itu penting agar kebutuhan dasar warga terdampak bisa terpenuhi secara optimal.

“Menurut kami segera dilakukan karena berkaitan dengan fokus dan hak dasar korban banjir di Sumatra. Ini terkait politik anggaran. Jika tidak ditetapkan, maka anggaran penanggulangan bencana tidak memadai,” ujar Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.

Desakan serupa disampaikan Greenpeace Indonesia. Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik, menilai skala bencana yang meliputi tiga provinsi dengan jumlah korban sangat besar sudah memenuhi syarat ditetapkannya bencana nasional.

“Dari cakupan kejadian yang luas dan korban yang sudah mencapai lebih dari 600 jiwa, maka seharusnya sudah masuk kategori bencana nasional,” kata Kiki.

Menurutnya, status bencana nasional diperlukan agar pemerintah pusat dapat mengambil alih koordinasi dan mengerahkan seluruh kemampuan memulihkan daerah terdampak. “Supaya pemerintah pusat bisa mengerahkan kapasitas penuh,” ujarnya.

Dampak Bencana Meluas di Tiga Provinsi

BNPB melaporkan banjir dan longsor melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Selain 744 korban meninggal dan 551 hilang, terdapat:

  • 1,1 juta jiwa mengungsi,

  • 3,3 juta jiwa terdampak,

  • 2.564 orang mengalami luka-luka,

  • dan 50 kabupaten/kota tercatat terkena dampak bencana.

Pemerintah pusat masih mengonsolidasikan data serta menyiapkan langkah lanjutan untuk pemulihan jangka pendek hingga jangka panjang.

Sumber RRI

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.