Beranda BPBD Belum Menetapkan Status Tanggap Darurat Usai Gampa 4,4 Mag, Aah: Belum Memenuhi Syarat dan Masih Dikaji

BPBD Belum Menetapkan Status Tanggap Darurat Usai Gampa 4,4 Mag, Aah: Belum Memenuhi Syarat dan Masih Dikaji

Oleh, Redaksi
1 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Dampak gempa di Kecamatan Sukaresmi Garut/Diskominfo

SuaraGarut.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan bencana alam gempa berkekuatan Magnitudo 4.2 yang menyebabkan kerusakan belum ditetapkan statusnya sebagai tanggap darurat karena masih dilakukan kajian bersama.

"Belum memenuhi persyaratan tanggap darurat, masih dikaji," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh di Garut, melansir dari AntaraJabar.

Ia menuturkan gempa bumi yang berpusat di kawasan Gunung Papandayan, Garut terjadi Sabtu (7/12) pagi yang dilaporkan telah menyebabkan kerusakan pada bangunan rumah warga dan fasilitas umum di sejumlah kecamatan.

Pemkab Garut, kata dia, sampai saat ini belum menetapkan status tanggap darurat sebagai syarat untuk bisa mengucurkan anggaran dari biaya tak terduga (BTT) untuk penanganan dampak gempa bumi.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap menanggulangi daerah yang terdampak gempa dengan menyalurkan bantuan dan mendata rumah rusak, hanya perbedaannya tidak mendirikan dapur umum karena masyarakat bertahan di rumahnya masing-masing, dan tidak ada yang mengungsi secara terpusat.

"Sudah (bantuan darurat) sebagian sesuai kebutuhan. Pendirian dapur umum harus ada pengungsi terpusat, sampai saat ini belum ada," kata Aah.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan mengatakan pemerintah daerah sampai saat ini belum menetapkan status tanggap darurat dalam kejadian bencana alam gempa bumi yang terjadi, Sabtu (7/12).

Menurut dia, seharusnya pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat agar bisa menggunakan anggaran dari BTT untuk kepentingan kemanusiaan, salah satunya dalam menanggulangi bencana alam yang tidak bisa diduga-duga seperti kejadian gempa bumi.

"Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada awal penyusunan APBD, untuk kejadian gempa ini bisa menggunakan BTT," katanya.

Namun apabila pemerintah daerah tetap tidak menetapkan status tanggap darurat karena pertimbangannya tidak ada pengungsi yang terpusat, kata Yudha, maka pemerintah bisa mencari sumber dana lain dengan memanfaatkan program (CSR) perusahaan.

Menurut dia, di Garut cukup banyak perusahaan besar milik swasta maupun pemerintah yang memiliki program CSR, untuk itu dana CSR bisa dikelola dengan baik dan bisa digunakan untuk menanggulangi bencana alam gempa bumi.

"Jika status tanggap darurat tidak ditetapkan, harapan saya Pemkab Garut mengupayakan kolaborasi pendanaan dari CSR berbagai perusahaan besar yang beroperasi di Garut untuk membantu warga memperbaiki rumah," katanya.

Ia menambahkan, untuk menghadapi persoalan kemanusiaan, termasuk penanggulangan bencana alam agar bisa berlangsung cepat karena tidak melewati prosedur penggunaan APBD, maka pemerintah daerah bisa membentuk Forum CSR untuk menyerap dan menggunakan CSR lebih maksimal.

 

Forum CSR itu, kata dia, sesuai amanat Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sosial agar persoalan bencana sosial, salah satunya penanganan bencana alam bisa diatasi dengan cepat dan tepat.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.