Bupati Garut Pimpin Rakor GTRA 2026, Perkenalkan Skema Baru Redistribusi Tanah


[Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)/IST]

SuaraGarut.id — Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Kamis (16/4/2026).

Rakor ini membahas penguatan sinergi lintas sektor guna memastikan penataan aset tanah dapat memberikan keadilan sosial sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Ariwibowo, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat, Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana, serta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan hanya soal legalitas kepemilikan tanah, melainkan juga instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan pangan.

"Karena sejatinya tanah adalah tempat kita dilahirkan dan sejatinya kita harus memiliki hak atas tanah dimana kita hidup. Namun memanfaatkan tanah tentu saja harus ada aturan dan mekanisme agar membawa nilai manfaat dalam potensi kemajuan bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi jaminan kepemilikan," ujar Bupati Syakur.

Ia juga menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah dapat membuka akses masyarakat terhadap dukungan pembiayaan formal.

Direktur Landreform ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menegaskan bahwa GTRA merupakan amanah pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses lahan. Ia juga menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendampingi masyarakat pasca penataan aset.

"Kabupaten Garut memiliki potensi yang sangat luar biasa mulai dari Gunung hingga pantai. Kami sangat mendorong upaya-upaya untuk bisa memaksimalkan potensi-potensi seperti itu untuk kepentingan dan kebermanfaatan secara berkelanjutan agar bisa dinikmati oleh masyarakat hingga keturunannya," ungkap Rudi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharto, memaparkan capaian reforma agraria di Garut. Sejak 2019 hingga 2025, sebanyak 13.257 bidang tanah telah berhasil diredistribusikan. Untuk tahun 2026, Garut memperoleh kuota sebanyak 2.000 bidang.

Eko juga menjelaskan penerapan skema baru redistribusi tanah berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN per 13 Januari 2026.

"Tahun ini pelaksanaan redistribusi tanah dilaksanakan dengan skema baru yaitu pemberian hak atas tanah berjangka waktu (Hak pake 10 tahun) atas hak perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama bank tanah. Langkah ini diambil untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan yang dikelola negara," jelas Eko.

Selain itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Garut telah mencapai 405.005 bidang sejak 2017 hingga 2025, dengan target tambahan 23.000 bidang pada tahun 2026. Dari sisi pemberdayaan, sebanyak 3.748 kepala keluarga telah menerima manfaat program akses reforma agraria sejak 2021 hingga 2025.

Rakor ditutup dengan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2026 secara simbolis kepada lima perwakilan masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka