Beranda Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Berat Kemendagri karena Langgar Prosedur Perjalanan ke Jepang

Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Berat Kemendagri karena Langgar Prosedur Perjalanan ke Jepang

Oleh, Redaksi
9 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Bupati Indramayu, Lucky Hakim/indramayukab.go.id

SuaraGarut.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akibat pelanggaran prosedur izin perjalanan dinas luar negeri yang dilakukannya saat bepergian ke Jepang tanpa izin resmi.

Sanksi tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Sebagai bentuk sanksi, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri selama tiga bulan ke depan. Selain itu, ia juga harus mengikuti rangkaian kegiatan di beberapa direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Keuangan Daerah, serta Pembangunan Daerah (Bangda).

Bima Arya mengungkapkan bahwa sanksi dijatuhkan setelah dilakukan penelusuran oleh tim inspektorat Kemendagri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui adanya ketentuan yang mewajibkan kepala daerah untuk memperoleh izin sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Meski tidak ditemukan penyalahgunaan dana APBD dalam perjalanan tersebut, pelanggaran terhadap prosedur tetap dinilai sebagai bentuk kelalaian.

“Cuti bersama itu untuk rakyat, bukan untuk pejabat. Kepala daerah memiliki tugas pelayanan publik tanpa henti. Setiap perjalanan luar negeri harus mendapatkan izin, apapun tujuannya dan kapan pun waktunya,” kata Bima Arya.

Ia juga menegaskan bahwa peraturan mengenai izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah ditetapkan secara jelas oleh Kemendagri dan wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat daerah.

"Pelanggaran terhadap regulasi ini akan diinvestigasi oleh inspektorat Kemendagri untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang terjadi," tutup Bima Arya.***

Sumber Berita satu

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.