Beranda Disbudpar Bandung Keluarkan Surat Edaran yang Menghimbau Pelaku Usaha Klab Malam, Panti Pijat, dan Karoke Tutup saat Maulid Nabi

Disbudpar Bandung Keluarkan Surat Edaran yang Menghimbau Pelaku Usaha Klab Malam, Panti Pijat, dan Karoke Tutup saat Maulid Nabi

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Ilustrasi Peringatan Maulid Nabi (Foto: Wikipedia)

SUARAGARUT.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mengeluarkan surat edaran yang Menghimbau pelaku usaha klab malam, panti pijat, hingga karoke tutup sementara di hari besar keagamaan Maulid Nabi.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 3498-Disbudpar/2024 Tentang penutupan usaha pariwisata di hari besar keagamaan.

Adapun tempat pariwisata yang dilarang beroperasi saat Maulid Nabi yakni Bar, Kelab Malam, Diskotik, Karoke, Pub, Panti Pijat, Rumah Biyar, dan Spa.

Dalam Surat Edaran disebutkan bahwa tempat pariwisata tersebut harus tutup di hari Minggu 15 September 2024 Pukul 18.00 WIB sampai dengan Senin 16 September 2024 Pukul 18.00 WIB.

Pemutaran film di bioskop juga dihimbau untuk memutar film-film yang disesuaikan dengan kondisi dan hari besar keagamaan Maulid Nabi.

Apabila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Diketahui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan jatuh pada hari Senin, 16 September 2024. Pemerintah juga sudah menetapkan hari Maulid Nabi menjadi hari libur nasional.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.