Beranda DPR Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Jokowi: Itu Biasa Terjadi

DPR Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Jokowi: Itu Biasa Terjadi

Oleh, Redaksi
4 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Presiden Jokowi anggap polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada merupakan hal biasa (Foto: Instagram/@jokowi)

SUARAGARUT.id - Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) menanggapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Jokowi menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang nampak diabaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), pada Rabu, 21 Agustus 2024, merupakan hal biasa.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga yang kita miliki," kata Jokowi, dikutip SuaraGarut.id dari akaun Instagram @jokowi pada 22 Agustus 2024.

Diketahui Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengubah aturan calon kepala daerah. Di mana partai politik boleh mengusung calon meski tidak punya kursi di DPR dan batas minimal usia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Namun selang sehari keputusan Mahkamah Konstitusi, DPR langung menggelar rapat dan lebih memilih untuk mengikuti aturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait RUU Pilkada.

Sontak hal ini menuai pro kontra hingga ramai postingan foto Garuda berwarna biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' di media sosial.

Selain itu, akan ada aksi demontrasi besar-besaran di berbagai daerah untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.