DPRD Garut Awasi Pengembalian Dana Rp2,1 Miliar dari 13 Kecamatan Terkait Temuan BPK
SuaraGarut.id – Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengungkapkan bahwa sebanyak 13 kecamatan di wilayahnya diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp2,1 miliar ke kas negara. Hal ini merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus ditindaklanjuti sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan," ujar Aris saat ditemui di Garut, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Garut akan terus memantau proses pengembalian dana tersebut hingga tuntas. BPK memberikan batas waktu hingga 20 Agustus 2025 bagi kecamatan yang terlibat untuk mengembalikan dana ke kas negara.
"Ini sanksinya seperti apa, administratif atau bagaimana, kita nanti akan diskusikan," tambah Aris.
Lebih lanjut, Aris menyebut bahwa jika dalam pelaksanaan program ada keterlibatan pihak ketiga, maka dinas terkait akan meminta pihak tersebut untuk bertanggung jawab. Namun, berdasarkan temuan BPK, permasalahan ini lebih berkaitan dengan urusan kepegawaian di internal kantor kecamatan, bukan dengan pihak luar.
Ia menegaskan, tanggung jawab pengembalian ada pada personal yang melaksanakan kegiatan tersebut, bukan secara kolektif.
"Siapa yang bertanggung jawab, itu yang harus mengembalikan, bukan 'babarengan'," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa temuan BPK tahun 2024 tersebut menyasar 13 dari 42 kecamatan. Setiap kecamatan diminta menyelesaikan pengembalian dalam waktu 60 hari sejak temuan diumumkan.
"Ini harus selesai, karena ini temuan," ujar Nurdin.
Adapun kecamatan yang diminta mengembalikan dana ke kas negara meliputi: Banjarwangi, Caringin, Cigedug, Cikelet, Cisewu, Cilawu, Cisurupan, Limbangan, Karangpawitan, Peundeuy, Singajaya, Pameungpeuk, dan Leles.
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.