Beranda KPK Sarankan Menteri Keuangan Laporkan Potensi Gratifikasi dari Live TikTok

KPK Sarankan Menteri Keuangan Laporkan Potensi Gratifikasi dari Live TikTok

Oleh, Redaksi
1 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melaporkan kepada lembaga antirasuah apabila merasa ragu terhadap pemberian hadiah dari warganet saat melakukan siaran langsung di media sosial TikTok bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, mekanisme pelaporan gratifikasi saat ini sangat mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi.

“Jika ragu, maka dapat dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online (secara daring) melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi atas sikap kehati-hatian Purbaya terhadap potensi gratifikasi yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut.

“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware (sadar, red.) dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” katanya.

Meski demikian, Budi menyarankan agar fitur penerimaan hadiah pada platform TikTok dinonaktifkan apabila ke depan kembali melakukan siaran langsung. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas jabatan publik dengan mencontohkan sikap mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso.

“Kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya sempat hadir dalam siaran langsung TikTok melalui akun milik putranya. Dalam sesi tersebut, keduanya beberapa kali menerima hadiah virtual dari penonton, termasuk gift bertajuk “paus” yang disebut bernilai lebih dari Rp1 juta.***

Sumber Antara 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.