Beranda Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar, Sisanya Mencicil

Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar, Sisanya Mencicil

Oleh, Redaksi
4 menit yang lalu - waktu baca 2 menit
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto/Metrotv

SuaraGarut.id - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa empat alumni penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia telah melunasi pengembalian dana pendidikan kepada negara.

Berdasarkan data per 31 Januari 2026, terdapat delapan penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana. Dari jumlah tersebut, separuhnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran, sementara sisanya masih dalam proses.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Sudarto menjelaskan, besaran dana yang harus dikembalikan berbeda tergantung jenjang studi yang ditempuh. Untuk program magister (S2), nominalnya sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk doktoral (S3) dapat mencapai Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun mulai tahun ini, kebijakan tersebut diubah menjadi dua kali masa studi (2N).

Kewajiban tersebut tercantum dalam peraturan serta Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak antara penerima dan LPDP. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada sanksi pengembalian dana hingga pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan alumni yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Meski tegas dalam penegakan aturan, LPDP tetap membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, seperti bekerja di posisi strategis pada lembaga riset global. Namun, fleksibilitas tersebut tetap disertai komitmen kontribusi kepada Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.

Kondisi lain yang memungkinkan alumni menetap sementara di luar negeri selama masa pengabdian antara lain ASN, TNI, atau Polri yang mendapat penugasan resmi; pegawai BUMN dengan penugasan khusus; serta tugas dari lembaga pemerintah.

Selain itu, bekerja di organisasi internasional, perusahaan berbasis Indonesia, atau mengikuti program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP juga menjadi pertimbangan.

Untuk mendukung transisi pascastudi, LPDP turut menyiapkan skema magang maupun wirausaha bagi alumni, dengan durasi hingga dua tahun setelah kelulusan, sepanjang mendapat persetujuan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.***

Sumber ANtara

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.