Beranda DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Alat Kelengkapan Periode 2024-2029

DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Alat Kelengkapan Periode 2024-2029

Oleh, Redaksi
4 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Wakil Ketua DPRD Garut H. S Fahmi memimpin rapat paripurna

SuaraGarut.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menetapkan alat kelengkapan DPRD untuk masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (4/10/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul. 

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor: 100.3.3/KEP.15-DPRD/2024. Rapat ini turut dihadiri oleh Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin.

Dengan terbentuknya alat kelengkapan ini, DPRD Kabupaten Garut diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsinya selama periode jabatan 2024-2029.

Berikut Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Garut yang ditetapkan dalam keputusan tersebut :

a. Badan Musyawarah;

b. Komisi-Komisi;

c. Badan Pembentukan Peraturan Daerah;

d. Badan Anggaran; dan 

e. Badan Kehormatan.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, berikut susunan lengkap komisi-komisi DPRD Kabupaten Garut :

*a. Komisi I Bidang Tugas Pemerintahan*

- Ketua : Hj. Rini Sri Rahayu, S.Ag

- Wakil Ketua : Lulu Gandhi Nan Rajati, SE., M.Si

- Sekretaris : Mamat Rahmat

*b. Komisi II Bidang Tugas Agrikultur dan Sumber Daya Alam*

- Ketua : Suprih Rozikin, SH., MH

- Wakil Ketua : Asep Mulyana, SE

- Sekretaris : H. Riki Muhamad Sidik, S.Sos

*c. Komisi III Bidang Tugas Ekonomi Keuangan dan Industri*

- Ketua : Aji Kurnia

- Wakil Ketua : H. Erwin Hamdani, SE

- Sekretaris : Mohamad Bagas

*d. Komisi IV Bidang Tugas Kesejahteraan Rakyat*

- Ketua : Asep Ramat, S.Pd

- Wakil Ketua : H.R. Mochamad Romli, S.IP, M.Si

- Sekretaris : Hj. Diah Kurniasari 

Selain itu, DPRD Kabupaten Garut juga menetapkan empat badan sebagai bagian dari alat kelengkapan, yaitu : Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan, dengan susunan lengkap sebagai berikut :

*a. Badan Musyawarah*

- Ketua merangkap Anggota : Aris Munandar, S.Pd

- Wakil Ketua merangkap Anggota : H. S Fahmi, S.Ip

- Wakil Ketua merangkap Anggota : Dila Nurul Fadilah, SE

- Wakil Ketua merangkap Anggota : Ayi Suryana, SE

- Sekretaris bukan Anggota : Dra. Tuti Sugiarti, M.Si

b. Badan Pembentukan Peraturan Daerah

- Ketua merangkap Anggota : H. Yusup Musyafa, Lc., MH

  • Wakil Ketua merangkap Anggota : Ghea Aprilia, S.Kep, NersS
  • ekretaris bukan Anggota : Dra. Tuti Sugiarti, M.Si*
  • c. Badan Anggaran

- Ketua merangkap Anggota : Aris Munandar, S.Pd

- Wakil Ketua merangkap Anggota : H. S Fahmi, S.Ip

- Wakil Ketua merangkap Anggota : Dila Nurul Fadilah, SE

- Wakil Ketua merangkap Anggota : Ayi Suryana, SE

- Sekretaris bukan Anggota : Dra. Tuti Sugiarti, M.Si

*d. Badan Kehormatan*

- Ketua : Endang Saepudin

- Wakil Ketua : Rd. Muhammad Nizar, S.Pd.I

***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.