Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Resmi Tidak Berlaku Lagi
SUARAGARUT.id - Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang dan bergambar rumah serta Sultan Badaruddin II resmi tidak berlaku lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.
Ricky menjelaskan bahwa seharusnya uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberi tenggat waktu selama lima tahun.
"Masyarakat diberi waktu lima tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Ricky, dikutip dari Antara Sabtu (5/10/2024).
Akan tetapi, jika masyarakat ingin menyimpannya untuk dikoleksi atau dijual ke kolektor diperbolehkan karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan ke bank.
Adapun uang pecahan Rp10.000 yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.