Eks Pejabat PDAM Tegaskan Gugatan Ahli Waris Soal Lahan Sumber Air Salah Alamat
SuaraGarut.id - Kasus sengketa lahan sumber air antara Mak Atih Karwati sebagai ahli waris dan PDAM Tirta Intan Garut kini memasuki fase baru. Agus Suryana, mantan Kepala Cabang PDAM Banyuresmi yang menjadi saksi langsung sejak awal program berjalan, menegaskan bahwa gugatan terhadap PDAM adalah tindakan yang tidak tepat. Menurutnya, PDAM hanya bertindak sebagai operator pengelola sumber air, bukan pemilik aset lahan.
Pernyataan itu disampaikan Agus pada Senin (24/11/2025) usai menghadiri pertemuan antara Mak Atih dan pihak PDAM yang juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Saya tidak mau PDAM disalahkan. Makanya saya harus meluruskan dulu. Ya, salah alamat kalau PDAM digugat. Karena PDAM mah sebagai operator,” tegas Agus.
Agus menjelaskan bahwa sumber air yang saat ini dipersoalkan merupakan bagian dari program Pengembangan Penyediaan Air Bersih (PPAB) pada tahun 1987, bantuan dari negara Denmark yang dilaksanakan di 51 ibu kota kecamatan, termasuk Banyuresmi, Malangbong, Cisurupan, dan Karangpawitan. Ia menegaskan bahwa pada masa itu, pembebasan lahan bukan kewenangan PDAM.
“Jadi, pada waktu itu yang membebaskan lahan bukan hak PDAM. Karena PDAM hanya penerima manfaat. Yang berhak itu Cipta Karya,” jelasnya.
Menurut Agus, transaksi lahan dilakukan antara almarhum Adun—suami Mak Atih—selaku pemilik tanah dengan pihak Cipta Karya. PDAM hanya mendampingi proses tersebut. Bahkan, aset fisik hasil program PPAB diserahkan kepada Pemerintah Daerah, bukan ke PDAM.
“Jadi, PDAM hanya menerima serah terima pengelolaan. Bukan sebagai pemilik aset,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tugas PDAM adalah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, dan dengan adanya SIPA (Surat Izin Pengelolaan Air), PDAM memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola sumber air. Agus mengingatkan bahwa berdasarkan undang-undang, tanah beserta air di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, dan PDAM menjalankan amanah tersebut.
Agus berharap konflik ini tidak berkepanjangan. Ia meminta pemerintah daerah dan provinsi turun tangan agar persoalan tidak menimbulkan stigma negatif terhadap PDAM.
“Sekarang tinggal bagaimana Pak Bupati merapat dengan Pak Gubernur. Ini harus selesai. Jangan sampai PDAM jadi bumerang, dan dokumen pembebasan dan status tanah semestinya berada di bagian aset Pemerintah Daerah,” ujar Agus Suryana.
Sebelumnya, sengketa ini telah dimediasi di Kantor PDAM Garut dengan menghadirkan Gubernur dan Bupati pada Senin, 24 November 2025. Namun pertemuan tertutup itu tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perselisihan lahan dipastikan berlanjut ke proses hukum. ***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.