Empat Anggota Polisi di Kepri Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Kematian Bripda NS


[Sidang Etik Tegas: Empat Anggota Polri di Polda Kepri Dipecat Terkait Kasus Kematian Bripda NS -f/istimewa]

SuaraGarut.id - Polda Kepulauan Riau mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel Ditsamapta yang terlibat dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di lingkungan Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026). Sidang ini merupakan bagian dari upaya institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas di tubuh kepolisian, seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat anggota yang diduga terlibat, yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya Bripda NS.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polda Kepri menegaskan komitmen Kapolda Kepri, Asep Safrudin, untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui proses etik maupun pidana.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Langkah tegas ini menjadi penegasan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang mencoreng nama baik institusi serta merugikan masyarakat maupun sesama anggota.

Sumber Pikiran Rakyat

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka