Garut Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Observasi Awal


[Pelaksanaan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026 oleh KPK/Diskominfo Kab. Garut]

SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut menerima kunjungan Tim Observasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka penilaian Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyambut langsung kedatangan tim observasi yang turut didampingi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa terpilihnya Garut sebagai kandidat merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan besar bagi daerah dengan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa.

"Sehingga bagi kami ini adalah semacam evaluasi bagi kami bahwa ya meskipun kami merasa belum bagus tapi kalau dipikir-pikir usahanya sudah ada pak," ujarnya.

Syakur menegaskan bahwa transparansi serta tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi kunci dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk meminimalisasi potensi korupsi melalui indikator seperti MCSP dan SAKIP.

"Paling tidak apresiasi saya kepada teman-teman yang sudah menunjukkan usahanya, paling tidak saya sampaikan bahwa kita on the track meksipun saya merasakan bahwa masih banyak yang harus kita perbaiki ke depan," tambahnya.

Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa tahap observasi ini menjadi langkah awal untuk mengukur kesiapan daerah sebelum masuk ke tahap bimbingan teknis (Bimtek).

Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Garut terpilih berdasarkan sejumlah indikator ketat, seperti skor MCP minimal 75, stabilitas SPI, predikat SAKIP minimal B, indeks SPBE yang memadai, serta opini WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut.

"Tapi nomor 8 inilah yang paling sulit kami dapatkan. Karena semua rata-rata ada. Tidak terdapat kepala daerah kepala OPD yang dalam proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi atau tidak pidana lain. Nah kami juga melakukan verifikasi kepada aparat penegak hukum dari kepolisian kejaksaan dan dari KPK sendiri. Dan alhamdulilah kami hadir disini berarti prosesnya masih aman-aman saja," ungkapnya.

Ia menambahkan, program ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkeu, serta Ombudsman RI. Jika lolos tahapan seleksi, Pemkab Garut akan mendapatkan pendampingan intensif hingga mencapai nilai minimal 90 sebagai syarat penetapan daerah antikorupsi.

"Dari 2024 kami sudah melakukan observasi di 6 provinsi. Jadi ada Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta. Dari semua ini akhirnya kami menentukan 2 kabupaten dan 2 kota kami lakukan bimbingan teknis untuk ditetapkan dibantu untuk tahap penilaian," jelas Andhika.

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat antikorupsi bukan sekadar label, melainkan komitmen nyata yang harus tercermin dalam pelayanan publik.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat senantiasa mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut dalam menunjukkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka