Beranda Guru Ngaji di Garut Ditahan karena Kekerasan Seksual terhadap 10 Anak, KPAID Soroti Dampak Trauma Masa Lalu

Guru Ngaji di Garut Ditahan karena Kekerasan Seksual terhadap 10 Anak, KPAID Soroti Dampak Trauma Masa Lalu

Oleh, Redaksi
8 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi pencabulan anak/IST

SuaraGarut.id – Seorang guru ngaji dan imam masjid berinisial IY (53) di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, ditahan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap 10 anak laki-laki di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah terungkap bahwa pelaku pernah mengalami kekerasan serupa di masa kecil.

Dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut, IY mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual pada era 1980-an. “(Kejadiannya) sekitar tahun 80-an di Jakarta,” ujar IY kepada penyidik.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, tindakan pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2024 dan dilakukan di rumahnya sendiri. Modus yang digunakan adalah dengan memberi iming-iming uang kepada para korban, yang berusia antara 10 hingga 15 tahun.

“IY telah melakukan aksinya sejak tahun 2024 lalu di rumahnya sendiri di kawasan Kecamatan Cikajang,” ungkap Joko.

Atas perbuatannya, IY dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, menyebut bahwa ada korelasi antara korban kekerasan seksual di masa lalu dengan potensi menjadi pelaku di masa depan.

“Biasanya, setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual, di kemudian hari bisa menjadi pelaku,” ucap Ato.

Ia menjelaskan bahwa jika trauma masa kecil tidak ditangani secara menyeluruh, kemungkinan seseorang mengulangi pola kekerasan itu bisa mencapai 70 persen. Karena itu, menurutnya, pemulihan psikologis bagi korban kekerasan harus menjadi perhatian utama.

“Setiap korban kekerasan seharusnya mendapatkan terapi pemulihan dari hulu ke hilir,” ujarnya.

KPAID Jawa Barat juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun metode pemulihan yang efektif bagi para korban. Selain itu, Ato mendesak pihak kepolisian agar membuka posko pengaduan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

“Kami juga memohon kepada pihak kepolisian untuk membuka posko pengaduan, untuk melihat kemungkinan ada korban lain yang belum berani berbicara,” kata Ato.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak ragu melapor agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan masa depan anak-anak bisa tetap terlindungi.***

Sumber Kabar Garut

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.